Demak, Jawa Tengah – Pengelola program Pamsimas Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan desa penerima program yang diwakili Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), di Kantor ROMS-8 Pamsimas Kabupaten Demak, Selasa (02/06). PKS berisi bantuan BLM-APBN untuk program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Terdapat delapan desa di Kabupaten Demak sebagai penerima program Pamsimas tahun anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nomor 106/KPTS/DC/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penetapan Desa Sasaran Program Pamsimas Tahun 2020 Tahap I. Ke delapan desa tersebut adalah: Mlatiharjo di Kecamatan Gajah, Banjarejo (Guntur), Kalianyar dan Mojodemak (Wonosalam), Batu (Karangtengah), Serangan dan Wonosari (Bonang), serta Jamus di Kecamatan Mranggen.

Kegiatan penadatanganan PKS dapat berjalan lancar dengan mengedepankan protokoler pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Semua peserta yang hadir dalam penandatangan PKS wajib mengenakan masker, dan sebelum masuk ruangan diharuskan melakukan cuci tangan dan dilakukan pengukuran suhu badan, serta menjaga jarak (social distancing) selama berada di dalam ruangan.

Penandatanganan PKS disaksikan secara langsung Nurul Prasetyani, ST, MSi, Ketua DPMU Pamsimas Kabupaten Demak. Sebelumnya Nurul telah mengesahkan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) hasil revisi sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Pamsimas di Tingkat Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19. Di tengah kesibukannya yang cukup padat, Nurul menyempatkan diri menghadiri dan manyaksikan penandatanganan PKS. Semuanya ia lakukan demi tanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program Pamsimas di Kabupaten Demak guna mempercepat terwujudnya pelayanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat yang lebih baik.

Nurul, demikian sapaan sehari-harinya, dalam sambutan berpesan dan mengingatkan kepada seluruh KKM untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan uang negara karena akan dimintai pertanggungjawaban; jangan sampai ada yang menyalahgunakan bantuan tersebut.

“Pamsimas harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah tersusun dalam RKM, bersinergilah dengan semua pihak seperti halnya Pemdes dan stakeholder terkait, jika ada permasalahan bermusyawarahlah,” tandasnya. Ia berharap program Pamsimas tahun 2020 dapat berjalan baik dan lancar sesuai petunjuk teknis yang ada.

Pasca penandatangan PKS di Kantor ROMS 8 Pamsimas Kabupaten Demak, berkas PKS dibawa Koordinator Pamsimas (DC) Kabupaten Demak (Shodiq) dan Wakil Koordinator (Mashud) untuk dimintakan tandatangan ke Satker Provinsi setelah lebih dulu dilakukan verifikasi oleh Tim ROMS-8 Pamsimas Provinsi Jawa Tengah.

PKS ini merupakan syarat melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk Pembangunan Sarana Air Minum dan Sanitiasi (SPAMS) serta peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk. Dengan ditandatanganinya PKS ini maka pembangunan konstruksi SPAMS sudah dapat dimulai. (Shodiq-DC Kab Demak/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).