Belitung, Kep Babel – Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peran pemerintah desa dalam berbagai aspek pembangunan terus ditingkatkan beriringan dengan kewenangan dan dukungan penganggaran yang dilekatkan pada pemerintah desa.  Demikian pula dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dimulai di Provinsi Bangka-Belitung (Kep Babel) pada tahun 2016, pemerintah desa diwajibkan untuk menganggarkan pada APB Desa untuk kegiatan air minum, kesehatan dan sanitasi sebesar minimal 10% dari total nilai Rencana Kerja Masyarakat (RKM) program Pamsimas.

Pembangunan dan pengembangan sarana air minum (SAM) yang dibangun melalui program Pamsimas terus bertambah setiap tahunnya.  Pengelolaan sarana terbangun dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). Tidak semua KPSPAMS di tiap-tiap desa kondisinya bagus;  ada yang baru tumbuh, mulai berkembang dan maju dan bahkan sudah mandiri, tetapi ada pula yang tidak aktif.  Peran KPSPAMS harus terus didorong sehingga mampu mengelola sarana secara mandiri.

Pemerintah desa dapat memberikan dukungan dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan SAM yang dibangun masyarakat (Pamsimas) dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.  Peraturan tersebut oleh pihak pengelola program Pamsimas diturunkan ke dalamPetunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kerja sama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi (kegiatan AMS) yang mulai diberlakukan tahun 2020.

Penyusunan Juklak Kerja sama Desa untuk Kegiatan AMS dimaksudkan untuk mendorong  pencapaian pemenuhan kebutuhan air minum, kesehatan dan sanitasi dengan cara: (a).   memberikan gambaran umum kerja sama desa dalam mendukung keberlanjutan  pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa; (b)  memberikan tuntunan (tata cara)  kerja sama  desa  untuk  kegiatan  air minum dan sanitasi (kegiatan AMS) kepada pemerintah desa maupun pihak lain yang terlibat di dalamnya; dan (c) menyediakan  acuan bagi  Pemerintah  Supra Desa dalam melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap  pemerintah desa agar melakukan  kerja sama  desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya mensosialisasikan kerja sama desa untuk kegiatan AMS, pengelola program Pamsimas Kab. Belitung, dalam hal ini ROMS Pamsimas Kab. Belitung melakukan koordinasi dengan Camat Sijuk, Camat Badau, dan Camat Membalong, pada Juli 2021.  Di tiga kecamatan tersebut telah terbangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui program Pamsimas di 19 desa.

Pada kesempatan pertama, Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung berkunjung dan menemui Camat Sijuk, Febriansyah, S STP.  Kepada Camat Sijuk disampaikan buku Juklak  Kerja Sama Desa Kegiatan AMS, daftar aset KPSPAMS, dan data jumlah Sambungan Rumah (SR) di setiap desa.

Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung yang dipimpin District Coordinator (DC) melaporkan, SPAM se-kecamatan Sijuk pada umumnya berfungsi baik kecuali di Desa Air Seruk mengalami kerusakan akibat runtuhnya dinding sumur gali terkena gerusan air hujan.  Dinas PUPR Kab. Belitung telah memberikan biaya untuk memperbaiki dinding sumur gali sehingga sarana segera dipulihkan.

Tim Pamsimas mengadvokasi Camat Sijuk agar pemerintah desa se-Kecamatan Sijuk segera menerbitkan Peraturan Desa (“Perdes”) yang mengatur pengelolaan air minum di desa dan SK Penetapan Iuran.  Di Kecamatan Sijuk ada 7 desa pasca Pamsimas yang belum diperkuat  dengan “Perdes” dan SK Penetapan Iuran sebagai dasar KPSPAMS melakukan pungutan iuran kepada masyarakat.

Camat Febriansyah berjanji akan segera meminta kepala desa di wilayahnya untuk menerbitkan “Perdes” dan SK Penetapan Iuran.   Febriansyah juga mendukung adanya kerja sama desa karena sangat dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum.  “Kita berharap nantinya dukungan semua pihak sehingga program ini berkelanjutan sesuai apa yang diharapkan,” ucap Camat Febriansyah menegaskan.

Dalam kunjungan ke Camat Badau, Tim Pamsimas Kab. Belitung menyampaikan data yang sama berupa buku Juklak Kerja Sama Desa, aset KPSPAMS, data SR setiap desa.  Camat Badau Sastra Yuni Ardi, S Stp  Map menyampaikan dirinya beberpa kali meninjau sarana Pamsimas.  Camat Badau memahami pentingnya air minum yang merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah termasuk pemerintah desa.  Sastra menyampaikan komitmen dan dukungannya untuk keberlanjutan pelayanan air minum seraya meminta KPSPAMS melakukan perawatan sarana secara baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat ecara berkelanjutan.

Sastra akan mempelajarinya Juklak Kerja sama Desa yang diterimanya.  Sastra berharap Dinas PPKBPMD Kabupaten Belitung dapat melaksanakan pelatihan kepada pemerintahan desa dan kecamatan sehingga seluruh pemerintah desa di lokasi Pamsimas dapat mendorong kemandirian KPSPAMS dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar air minum.

Sastra mengusulkan sebaiknya ada Surat Pelimpahan Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Desa untuk Kegiatan AMS dari Bupati Belitung.   Atas masukan tersebut, Tim Pamsimas Kab Belitung langsung menindaklanjuti berkoordinasi dengan Antonio Apriza, SIP,  Kepala Bidang PMD Dinas PPKBPMD Kab. Belitung.  Antonio Apriza berjanji akan segera menindaklanjuti usulan yang disampaikan Camat Badau.

Tanggungjawab pembinaan dan pengawasan kerja sama desa untuk kegiatan air minum dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Pusat oleh Menteri Dalam Negeri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjend Bina Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemprov dan Pemkab/Kota.  Untuk Provinsi penanggungjawabnya adalah Gubernur yang dalam pelaksanaannya didilakukan oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa.  Untuk tingkat Kabupaten menjadi tanggungjawab Bupati, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala DPPKBPMD (di Kab. Belitung).   Untuk kecamatan menjadi tanggungjawab Camat sesuai pelimpahan yang diberikan oleh Bupati yang dibidangi oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa Kecamatan.

Pada kesempatan berikutnya, Tim ROMS Pamsimas Kab Belitung menemui Sekretaris Camat Membalong, Asnawati yang didampingi Stafnya, Naima.  Dalam kunjungan kali ini turut didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi-Dinas PUPR Kab. Belitung, Masali, ditemani Kasi Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi, Indra Kusuma Aprianto, ST dan  Kasi Perencanaan Tata Ruang Darmawan, ST beserta 3 orang stafnya.

Dalam pertemuannya dengan Sekcam Membalong, Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung kembali menegaskan pentingnya “Perdes” sebagai dasar pungutan/iuran air minum.   Di Kecamatan Membalong, Pamsimas telah membangun sarana air minum di 6 desa, termasuk di Desa Gunung Riting (APBD) dan Desa Tanjung Rusa (APBN) yang dibangun tahun 2021.  Tim Pamsimas menyampaikan, meskipun kepada pemerintah desa telah disampaikan format “Perdes” dan rancangan SK Penetapan Iuran, namun hingga kini pemerintah desa belum menerbitkan kedua peraturan tersebut.

Koordinasi dengan para Camat ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan pelayanan air minum di lokasi Desa Pasca Pamsimas, sebagaimana diamanatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan oleh Gubernur dan Bupati serta Camat yang membawahi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kerja Sama Desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi.

Sebagai catatan, hingga saat ini seluruh desa pasca program Pamsimas di Kab. Belitung belum ada satupun yang menerbitkan “Perdes” maupun SK Penetapan Iuran.  Kondisi ini tentu saja  menyulitkan KPSPAMS dalam menjalankan perannya terutama dalam melakukan kegiatan pungutan iuran air minum.  Camat di tiga kecamatan tersebut diharapkan mendorong apparat di bawahnya (pemerintah desa) di lokasi Pamsimas segera menerbitkan “Perdes” dan SK Penetapan Iuran.  Hal ini diperlukan untuk melindungi warga masyarakat (KPSPAMS) di desanya masing-masing, sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengelola SPAM yang dibangun melalui program Pamsimas.

Dalam kunjungan tersebut, Dinas PUPR-Bidang Tata Ruang menyampaikan rencana pelaksanaan pelatihan   ketrampilan    tentang pemasangan pipa dan perbaikannya.  Hal tersebut disampaikan langsung PPK Jasa     Konstruksi,  Indra Kusuma, ST.   Pelatihan bersertifikasi tersebut rencananya dilaksanakan di Desa Gunung Riting (Kecamatan Membalong) dan diikuti KPSPAMS se-kecamatan Membalong.   Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ketrampilan kepada pengurus KPSPAMS agar memiliki ketrampilan yang memadai menuju KPSPAMS mandiri.  Sedianya pelatihan dilaksanakan tanggal 28 Juli lalu, namun karena adanya PPKM ditunda pelaksanaannya.  (Yusrizal Firdaus-DC Kab Belitung/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).