Metro, Lampung Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung secara resmi mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).  Deklarasi dilakukan bertepatan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 55 tahun 2019, medio November lalu.

Deklarasi Kota ODF/SBS dibacakan oleh seluruh kepala desa, camat, tokoh masyarakat dan kader STBM Kota Metro, dilanjutkan penandatangan prasasti oleh Walikota Metro dan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, serta penyerahan penghargaan kepada Desi Eva, SKM sebagai Sanitarian Teladan dan Tenaga Gizi Teladan.

Deklarasi tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) melalu Program Voice for Change (V4CP) SNV yang bekerjasama dengan  Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI).

Walikota Metro Pairin dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Kota Metro mampu merubah kebiasaan lama dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) menjadi BAB secara terpusat  di jamban.

Perubahan sikap masyarakat Kota Metro tersebut terjadi setelah sebelumnya dilakukan kegiatan pemicuan melalui pendekatan Community Led Total Sanitation (CLTS).  Hebatnya lagi, penyediaan jamban seluruhnya dilakukan oleh masyarakat tanpa bantuan pemerintah.

Walikota menambahkan, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, masyarakat Kota Metro dinyatakan ODF 100%.  Salah satu kecamatan yaitu Kecamatan Metro Selatan bahkan sudah mencapai “5 Pilar STBM” yang dideklarasikan 15 Juni 2015 yang dihadiri Menteri Kesehatan Prof. dr. Nila F. Moeloek, Sp. M(K).

Walikota Metro mengatakan, capaian ini berkat kebersamaan antara Walikota, Wakil Walikota, Dinas Kesehatan bersama elemen masyarakat.

“Menyangkut masalah anggaran, ini menggunakan dana  bantuan kelurahan dari pemerintah pusat yang setiap tahunnya diberikan Rp 352 juta, difokuskan untuk penanganan WC di masyarakat,” terang Pairin.

Pairin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada YKWS dan  SNV atas kerjasama dalam memberikan  penyuluhan dan sosialisasi agar masyarakat Kota Metro tidak buang air besar sembarangan.

Sementara itu Direktur Kesehatan Lingkungan dalam sambutannya menyampaikan, agar jamban yang sudah dimiliki masyarakat terus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya. “Sangat disayangkan jika masyarakat yang sudah memiliki jamban namun kebiasaan BAB di kebun atau di sawah masih dilakukan. Dan semoga Kota Metro secepatnya bisa menjadi Kota Yang Mencapai 5 Pilar STBM,” ucap Imran menghimbau masyarakat.  Semoga prestasi yang diraih Kota Metro menjadi pendorong dan motivasi bagi kota/kabupaten di Prov. Lampung yang belum SBS/ ODF.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru tiga yang telah 100% mengakses jamban layak dan berstatus ODF, yaitu Kabupaten Pringsewu, Way Kanan, dan Kota Metro.  Metro menjadi kota pertama di Sumatera yang dinyatakan ODF.

Acara Deklarasi tersebut juga dihadiri Kadinkes Prov. Lampung diwakili Kabid Kesmas  Effendi, SKM, MKM, Kasie Kesling Kesjaor  H Agus Setyo Widodo, SKM, MKM, Kadinkes Kota Metro, Kabid Kesmas, Kasie Kesling Kesjaor dan  Staf Dinkes Kota Metro, Kepala Puskesmas, para sanitarian se-Kota Metro, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader STBM, Tim PKK Kota Metro, ibu-ibu Pengajian, dan masyarakat setempat.  Selamat untuk Kota Metro! (Iin Cintawati SuradiredjaTA STBM Lampung/Hartono-Media Sp PAMSIMAS).