Anggaran bantuan pemerintah untuk program Pamsimas adalah dalam bentuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang Ditetapkan oleh PA. Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168/PMK.05/2015 dan perubahannya (PMK No. 173/PMK.05/2016) dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda. Pada tahun 2020, alokasi DIPA BLM yang sebelumnya berada pada Satker PIP Kabupaten/Kota berubah menjadi Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah. Pada Juknis Penyaluran Dana BLM ini juga terdapat penjelasan tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Milik Negera. dan Format lampiran berupa surat pernyataan menerima asset/hibah oleh bupati sebagai pernyataan kesediaan menerima barang
Buku Petunjuk Teknis ini dapat digunakan sebagai panduan bagi pelaksana program (KKM, Fasilitator, dan Konsultan) dan pengelola program (Project Management Unit dan Satker) di tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten dalam penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat untuk Program Pamsimas III Tahun Anggaran 2020