Pengadaan adalah proses untuk memperoleh barang dan jasa berupa pengalihan dari pihak ketiga atau dari pihak yang mengadakan. Proses pengalihan ini melalui proses yang diatur sedemikian rupa sehingga barang dan jasa tersebut diperoleh dengan kualitas yang tepat dan harga yang termurah.

Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Pamsimas dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan; pembangunan sarana air minum, promkes, dan pengadaan bahan/alat sosialisasi-promosi-advokasi dan pelatihan di masyarakat yang spesifik seperti pencetakan leaflet, poster, booklet, dan yang sejenis lainnya di masyarakat.

Tata cara pengadaan di tingkat masyarakat adalah tata cara pengadaan barang/jasa dengan sederhana berbasis masyarakat, berbasis potensi alam setempat dengan prinsip-prinsip pemberdayaan.

Penyusunan buku Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat bertujuan untuk menyediakan panduan bagi seluruh pelaku Pamsimas dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan agar sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait proses pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat. Secara khusus Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi Masyarakat (Kelompok Masyarakat), serta Fasilitator Masyarakat.