{"id":40622,"date":"2021-12-17T10:59:03","date_gmt":"2021-12-17T03:59:03","guid":{"rendered":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=40622"},"modified":"2021-12-17T10:59:03","modified_gmt":"2021-12-17T03:59:03","slug":"sempat-terganjal-hak-ulayat-longsong-pamsimas-kp-subsay-terus-berlanjut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=40622","title":{"rendered":"Sempat Terganjal Hak Ulayat &#038; Longsong, Pamsimas Kp Subsay Terus Berlanjut"},"content":{"rendered":"<div class=\"fusion-fullwidth fullwidth-box fusion-builder-row-1 fusion-flex-container nonhundred-percent-fullwidth non-hundred-percent-height-scrolling\" style=\"--awb-border-radius-top-left:0px;--awb-border-radius-top-right:0px;--awb-border-radius-bottom-right:0px;--awb-border-radius-bottom-left:0px;--awb-flex-wrap:wrap;\" ><div class=\"fusion-builder-row fusion-row fusion-flex-align-items-flex-start fusion-flex-content-wrap\" style=\"max-width:1248px;margin-left: calc(-4% \/ 2 );margin-right: calc(-4% \/ 2 );\"><div class=\"fusion-layout-column fusion_builder_column fusion-builder-column-0 fusion_builder_column_1_1 1_1 fusion-flex-column\" style=\"--awb-bg-size:cover;--awb-width-large:100%;--awb-margin-top-large:0px;--awb-spacing-right-large:1.92%;--awb-margin-bottom-large:60px;--awb-spacing-left-large:1.92%;--awb-width-medium:100%;--awb-spacing-right-medium:1.92%;--awb-spacing-left-medium:1.92%;--awb-width-small:100%;--awb-spacing-right-small:1.92%;--awb-spacing-left-small:1.92%;\"><div class=\"fusion-column-wrapper fusion-column-has-shadow fusion-flex-justify-content-flex-start fusion-content-layout-column\"><div class=\"fusion-text fusion-text-1\"><p><strong><em><span class=\"fusion-dropcap dropcap dropcap-boxed\" style=\"--awb-border-radius:4px;\">M<\/span>anokwari<\/em><\/strong><strong><em>, <\/em><\/strong><strong><em>Papua Barat <\/em><\/strong><strong><em>&#8211;<\/em><\/strong> <strong>\u00a0<\/strong>Subsay adalah sebuah kampung (Desa, RED) yang berada di Distrik Warmare\u00a0 Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.\u00a0 Tahun 2018 Kampung Subsay merupakan calon desa sasaran Pamsimas Kabupaten Manokwari.\u00a0 Setelah berproses, dimulai tahap perencanaan mulai dari sosialisasi desa, IMAS I, IMAS II sampai akhirnya pembuatan PJMPro-Aksi dan RKM, Kampung Subsay ditetapkan menjadi desa sasaran program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2019.<\/p>\n<p>Kampung Subsay dapat diakses dengan kendaraaan pribadi atau pun angkutan umum dengan waktu tempuh \u00b1 1 jam dari ibukota Kabupaten Manokwari.\u00a0 Akses jalannya cukup baik karena merupakan jalan provinsi yang menghubungkan Kabupaten Manokwari dengan kabupaten lainya di wilayah Papua Barat.<\/p>\n<p>Menurut klasifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kampung Subsay masuk dalam MHA Domberai, yang meliputi masyarakat yang tinggal di daerah \u2018Kepala Burung\u2019 Pulau Papua bagian barat.\u00a0 Mereka ini merupakan bagian dari suku besar Suku Arfak.\u00a0 Mayoritas warganya berasal dari Marga Mandacan, Indouw, dan Marga Ullo.\u00a0 Pemilik hak ulayat atas wilayah Kampung Subsay adalah Marga Mandacan.\u00a0 Dari \u00a0tiga bahasa yang biasa digunakan Suku Arfak, yaitu bahasa Meyah, Souw dan Hatam, umumnya masyarakat Kampung Subsay menggunakan bahasa Meyah saat berbicara dengan sesama masyarakat yang mengerti bahasa Meyah.\u00a0 Namun bila berbicara dengan suku lain, menggunakan bahasa Indonesia.\u00a0 Pada umumnya masyarakat asli Papua pada MHA wilayah Domberai akan memanggil orang dari suku di luar Papua dengan sebutan \u2018Amber\u2019 atau \u2018Mbrei\u2019 yang artinya orang luar.<\/p>\n<p>Sejak awal sosialisasi Progam Pamsimas sudah disampaikan kepada masyarakat, Pamsimas merupakan program pemerintah untuk meningkatkan akses air minum \u00a0dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan.\u00a0 Fasilitator juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, dalam Program Pamsimas tidak ada penggantian hak ulayat.\u00a0 Karenanya, diharapkan para pemilik hak ulayat tidak meminta ganti rugi bila ada bangunan sarana Pamsimas di atas tanah hak ulayat. Hasil kegiatan berupa bangunan sarana air minum nantinya akan menjadi milik masyarakat dan akan dikelola oleh masyarakat.\u00a0 Pamsimas merupakan kegiatan dari masyarakat dan untuk masyarakat.\u00a0<\/p>\n<p>Dalam setiap kali pertemuan dengan masyarakat, tim fasilitator selalu menekankan terkait hak ulayat dan selalu dijawab\u00a0 tidak akan ada masalah terkait hak ulayat. Yohanes Indouw, Kepala Kampung Subsay meyakinkan tim fasilitator, tidak ada masalah terkait hak ulayat.\u00a0 Pihaknya menegaskan, sebagai kepala kampung segala sesuatu di desa tersebut dirinyalah yang mengatur.\u00a0 Ia juga menegaskan, pemilik hak ulayat sudah meninggal dan tinggal anaknya saja.\u00a0 Kepala kampung, sekali lagi, meyakinkan kepada fasilitator, anak-anak sebagai pewaris hak ulayat bisa diberikan pemahaman oleh kepala kampung, mereka umurnya masih sangat belia.<\/p>\n<p>Pendampingan Program Pamsimas oleh fasilitator pada awalnya lancar-lancar saja, tidak ada hambatan yang berarti.\u00a0 Masalah baru muncul saat pelaksanaan kegiatan fisik mulai dilakukan, padahal sejak awal sudah dijelaskan secara <em>gamblang<\/em>.\u00a0 Drama dimulai pada saat pembangunan bak penampung dimana ada anggota masyarakat yang menuntut kepada KKM karena ikan di kolamnya mati.\u00a0 Masyarakat\u00a0 menuntut ganti rugi, dan bahkan memasang palang di lokasi menuju areal pembangunan bak penampung.\u00a0 KKM melakukan konsultasi dengan tim fasilitator untuk mencari jalan keluar.<\/p>\n<p>Langkah pertama yang dilakukan tim fasilitator dengan mengajak KKM dan Satlak melihat langsung ke lokasi kolam ikan.\u00a0 Hasil pengamatan di lapangan, ikan di kolam mati disebabkan \u00a0karena selang sambungan pada kolam terputus, bukan diakibatkan pembangunan bak penampung.\u00a0 Tidak ada pipa\/saluran yang menghubungkan sumber mata air ke kolam ikan yang terputus.\u00a0 Di kolam ikan pun yang ada hanya bibit ikan, bukan ikan besar siap panen sebagaimana disebutkan warga yang minita ganti rugi.\u00a0<\/p>\n<p>Penjelasan tim fasilitator bersama KKM dan Satlak dapat dimengerti dan dipahami oleh kepala kampung.\u00a0 Namun demikian warga masyarakat tidak mau tahu dan tetap menuntut ganti rugi.\u00a0 Warga tetap melarang pembangunan bak penampung dilanjutkan.\u00a0 Melalui pertemuan kemudian disepakati untuk memindahkan lokasi pembangunan bak penampung.\u00a0 Untuk itu segera dilakukan revisi RKM disesuaikan rencana yang baru mengingat material bangunan telah didatangkan ke kampung oleh KKM-Satlak.<\/p>\n<p>RKM selesai direvisi, pembangunan bak penampung dan PMA (Penangkap Mata Air) \u00a0dimulai di lokasi baru seperti yang disepkatai KKM, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.\u00a0 Maka dimulailah pekerjaan konstruksinya;\u00a0 tidak ada masalah yang muncul.\u00a0 Namun tiba-tiba pemilik hak ulayat (atas tanah dan sumber air) meminta ganti rugi setelah mendengar kabar dana BLM cair.\u00a0 Mereka bahkan mengancam akan memalang dan merobohkan bangunan bak jika tidak diberi ganti rugi 20 juta rupiah\u00a0 .<\/p>\n<p>Tim fasilitator, KKM, Satlak, dan pemerintah kampung berebug lagi mencari solusi.\u00a0 Karena tidak mungkin mengganti lokasi (lagi) dan melakukan revisi RKM (lagi), maka diputuskan untuk membayar ganti rugi.\u00a0 Mengingat Program Pamsimas tidak menganggarkan ganti rugi hak ulayat, tim fasilitator mengadvokasi pemerintah desa agar bersedia membayar ganti rugi.\u00a0 Sepertinya kepala kampung merasa bersalah atas<br \/>\napa yang telah disampaikan sebelumnya, akhirnya pemerintah kampung bersedia membayar ganti rugi.<\/p>\n<p>Masalah hak ulayat sudah ada solusi, namun muncul persoalan baru. Akibat intensitas hujan yang sangat tinggi yang mengguyur wilayah Papua Barat pada bulan Agustus-Desember, mengakibatkan longsor tanah di sekitar lokasi pembangunan PMA dan menutupi bangunan PMA.\u00a0 Warga masyarakat, KKM, dan Satlak bergotong royong membersihkan tanah yang menutupi sebagian bangunan PMA.\u00a0 Setelahnya, pembangunan PMA dapat dilanjutkan kembali.\u00a0 PMA selesai dibangun, muncul musibah longsor yang lebih dahsyat yang mengakibatkan bangunan PMA seluruhnya tertutup longsoran tanah.\u00a0 Tidak hanya itu, pipa yang menghubungkan ke PMA putus dan terbawa longsoran tanah sejauh 10 meter.<\/p>\n<p>Karena musibah longsor terus berulang, tim fasilitator menanyakan kepada kepala kampung apakah masalah ganti rugi telah diselesaikan.\u00a0 Rupanya pembayaran ganti rugi baru dibayarkan setengahnya.\u00a0 Agar tidak terulang lagi musibah, salah satu anak pemilik hak ulayat \u00a0mengusulkan dilakukan upacara adat di lokasi bangunan PMA.\u00a0 Upacara adat digelar dengan menanam kepala babi di sekitar daerah yang longsor.\u00a0 Percaya tidak percaya, dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh adat dan mistik masih kerap terjadi di tanah Papua.\u00a0<\/p>\n<p>Akhirnya warga masyarakat, KKM dan Satlak, serta pemilik hak ulayat yang tanahnya longsor, secara beramai-ramai melakukan kerja bakti membersihkan bangunan PMA yang tertimbun longsoran tanah.\u00a0 Ke depannya warga masyarakat akan melakukan penanaman pohon bambu dan kayu keras sebagai penahan tanah agar tidak longsor lagi yang dapat menimpa bangunan PMA (<em>Joe Sinaga-FM CD Kab. Manokwari\/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).<\/em><\/p>\n<\/div><div class=\"fusion-separator\" style=\"align-self: center;margin-left: auto;margin-right: auto;margin-top:30px;margin-bottom:60px;width:100%;max-width:150px;\"><div class=\"fusion-separator-border sep-single sep-solid\" style=\"--awb-height:20px;--awb-amount:20px;--awb-sep-color:#55a098;border-color:#55a098;border-top-width:3px;\"><\/div><\/div><div class=\"awb-gallery-wrapper awb-gallery-wrapper-1 button-span-no\"><div style=\"margin:-2px;--awb-bordersize:0px;\" class=\"fusion-gallery fusion-gallery-container fusion-grid-4 fusion-columns-total-4 fusion-gallery-layout-grid fusion-gallery-1\"><div style=\"padding:2.5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-40624 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:2.5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-40625 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:2.5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-40626 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:2.5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-40623 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div class=\"clearfix\"><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":40624,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"rs_blank_template":"","rs_page_bg_color":"","slide_template_v7":"","footnotes":"","_links_to":"","_links_to_target":""},"categories":[13,17],"tags":[],"class_list":["post-40622","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tulisan-artikel","category-index-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40622","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=40622"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/40622\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=40622"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=40622"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=40622"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}