{"id":38964,"date":"2021-08-03T18:09:07","date_gmt":"2021-08-03T11:09:07","guid":{"rendered":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=38964"},"modified":"2021-08-03T18:09:07","modified_gmt":"2021-08-03T11:09:07","slug":"pamsimas-kab-belitung-sosialisasikan-kerja-sama-desa-untuk-kegiatan-air-minum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=38964","title":{"rendered":"Pamsimas Kab Belitung Sosialisasikan Kerja Sama Desa untuk Kegiatan Air Minum"},"content":{"rendered":"<div class=\"fusion-fullwidth fullwidth-box fusion-builder-row-1 fusion-flex-container nonhundred-percent-fullwidth non-hundred-percent-height-scrolling\" style=\"--awb-border-radius-top-left:0px;--awb-border-radius-top-right:0px;--awb-border-radius-bottom-right:0px;--awb-border-radius-bottom-left:0px;--awb-flex-wrap:wrap;\" ><div class=\"fusion-builder-row fusion-row fusion-flex-align-items-flex-start fusion-flex-content-wrap\" style=\"max-width:calc( 1200px + 0px );margin-left: calc(-0px \/ 2 );margin-right: calc(-0px \/ 2 );\"><div class=\"fusion-layout-column fusion_builder_column fusion-builder-column-0 fusion_builder_column_1_1 1_1 fusion-flex-column\" style=\"--awb-bg-size:cover;--awb-width-large:100%;--awb-margin-top-large:0px;--awb-spacing-right-large:0px;--awb-margin-bottom-large:60px;--awb-spacing-left-large:0px;--awb-width-medium:100%;--awb-spacing-right-medium:0px;--awb-spacing-left-medium:0px;--awb-width-small:100%;--awb-spacing-right-small:0px;--awb-spacing-left-small:0px;\"><div class=\"fusion-column-wrapper fusion-column-has-shadow fusion-flex-justify-content-flex-start fusion-content-layout-column\"><div class=\"fusion-text fusion-text-1\"><p><strong><em><span class=\"fusion-dropcap dropcap dropcap-boxed\" style=\"--awb-border-radius:4px;\">B<\/span>elitung, Kep Babel<\/em><\/strong> &#8211; Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, peran pemerintah desa dalam berbagai aspek pembangunan terus ditingkatkan beriringan dengan kewenangan dan dukungan penganggaran yang dilekatkan pada pemerintah desa.\u00a0 Demikian pula dengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dimulai di Provinsi Bangka-Belitung (Kep Babel) pada tahun 2016, pemerintah desa diwajibkan untuk menganggarkan pada APB Desa untuk kegiatan air minum, kesehatan dan sanitasi sebesar minimal 10% dari total nilai Rencana Kerja Masyarakat (RKM) program Pamsimas.<\/p>\n<p>Pembangunan dan pengembangan sarana air minum (SAM) yang dibangun melalui program Pamsimas terus bertambah setiap tahunnya.\u00a0 Pengelolaan sarana terbangun dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). Tidak semua KPSPAMS di tiap-tiap desa kondisinya bagus;\u00a0 ada yang baru tumbuh, mulai berkembang dan maju dan bahkan sudah mandiri, tetapi ada pula yang tidak aktif.\u00a0 Peran KPSPAMS harus terus didorong sehingga mampu mengelola sarana secara mandiri.<\/p>\n<p>Pemerintah desa dapat memberikan dukungan dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan SAM yang dibangun masyarakat (Pamsimas) dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.\u00a0 Peraturan tersebut oleh pihak pengelola program Pamsimas diturunkan ke dalamPetunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kerja sama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi (kegiatan AMS) yang mulai diberlakukan tahun 2020.<\/p>\n<p>Penyusunan Juklak Kerja sama Desa untuk Kegiatan AMS dimaksudkan untuk mendorong\u00a0 pencapaian pemenuhan kebutuhan air minum, kesehatan dan sanitasi dengan cara: (a).\u00a0\u00a0 memberikan gambaran umum kerja sama desa dalam mendukung keberlanjutan\u00a0 pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa; (b) \u00a0memberikan tuntunan (tata cara)\u00a0 kerja sama\u00a0 desa\u00a0 untuk\u00a0 kegiatan\u00a0 air minum dan sanitasi (kegiatan AMS) kepada pemerintah desa maupun pihak lain yang terlibat di dalamnya; dan (c) menyediakan\u00a0 acuan bagi\u00a0 Pemerintah\u00a0 Supra Desa dalam melakukan\u00a0 pembinaan dan pengawasan terhadap\u00a0 pemerintah desa agar melakukan\u00a0 kerja sama\u00a0 desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Dalam upaya mensosialisasikan kerja sama desa untuk kegiatan AMS, pengelola program Pamsimas Kab. Belitung, dalam hal ini ROMS Pamsimas Kab. Belitung melakukan koordinasi dengan Camat Sijuk, Camat Badau, dan Camat Membalong, pada Juli 2021. \u00a0Di tiga kecamatan tersebut telah terbangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui program Pamsimas di 19 desa.<\/p>\n<p>Pada kesempatan pertama, Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung berkunjung dan menemui Camat Sijuk, Febriansyah, S STP.\u00a0 Kepada Camat Sijuk disampaikan buku Juklak \u00a0Kerja Sama Desa Kegiatan AMS, daftar aset KPSPAMS, dan data jumlah Sambungan Rumah (SR) di setiap desa.<\/p>\n<p>Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung yang dipimpin <em>District Coordinator<\/em> (DC) melaporkan, SPAM se-kecamatan Sijuk pada umumnya berfungsi baik kecuali di Desa Air Seruk mengalami kerusakan akibat runtuhnya dinding sumur gali terkena gerusan air hujan. \u00a0Dinas PUPR Kab. Belitung telah memberikan biaya untuk memperbaiki dinding sumur gali sehingga sarana segera dipulihkan.<\/p>\n<p>Tim Pamsimas mengadvokasi Camat Sijuk agar pemerintah desa se-Kecamatan Sijuk segera menerbitkan Peraturan Desa (\u201cPerdes\u201d) yang mengatur pengelolaan air minum di desa dan SK Penetapan Iuran.\u00a0 Di Kecamatan Sijuk ada 7 desa pasca Pamsimas yang belum diperkuat\u00a0 dengan \u201cPerdes\u201d dan SK Penetapan Iuran sebagai dasar KPSPAMS melakukan pungutan iuran kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Camat Febriansyah berjanji akan segera meminta kepala desa di wilayahnya untuk menerbitkan \u201cPerdes\u201d dan SK Penetapan Iuran.\u00a0 \u00a0Febriansyah juga mendukung adanya kerja sama desa karena sangat dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar air minum. \u00a0\u201cKita berharap nantinya dukungan semua pihak sehingga program ini berkelanjutan sesuai apa yang diharapkan,\u201d ucap Camat Febriansyah menegaskan.<\/p>\n<p>Dalam kunjungan ke Camat Badau, Tim Pamsimas Kab. Belitung menyampaikan data yang sama berupa buku Juklak Kerja Sama Desa, aset KPSPAMS, data SR setiap desa.\u00a0 Camat Badau Sastra Yuni Ardi, S Stp \u00a0Map menyampaikan dirinya beberpa kali meninjau sarana Pamsimas.\u00a0 Camat Badau memahami pentingnya air minum yang merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah termasuk pemerintah desa.\u00a0 Sastra menyampaikan komitmen dan dukungannya untuk keberlanjutan pelayanan air minum seraya meminta KPSPAMS melakukan perawatan sarana secara baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat ecara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Sastra akan mempelajarinya Juklak Kerja sama Desa yang diterimanya.\u00a0 Sastra berharap Dinas PPKBPMD Kabupaten Belitung dapat melaksanakan pelatihan kepada pemerintahan desa dan kecamatan sehingga seluruh pemerintah desa di lokasi Pamsimas dapat mendorong kemandirian KPSPAMS dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar air minum.<\/p>\n<p>Sastra mengusulkan sebaiknya ada Surat Pelimpahan Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Desa untuk Kegiatan AMS dari Bupati Belitung. \u00a0\u00a0Atas masukan tersebut, Tim Pamsimas Kab Belitung langsung menindaklanjuti berkoordinasi dengan Antonio Apriza, SIP, \u00a0Kepala Bidang PMD Dinas PPKBPMD Kab. Belitung.\u00a0 Antonio Apriza berjanji akan segera menindaklanjuti usulan yang disampaikan Camat Badau.<\/p>\n<p>Tanggungjawab pembinaan dan pengawasan kerja sama desa untuk kegiatan air minum dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Pusat oleh Menteri Dalam Negeri, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjend Bina Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan kementerian\/lembaga Pemprov dan Pemkab\/Kota. \u00a0Untuk Provinsi penanggungjawabnya adalah Gubernur yang dalam pelaksanaannya didilakukan oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa. \u00a0Untuk tingkat Kabupaten menjadi tanggungjawab Bupati, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala DPPKBPMD (di Kab. Belitung).\u00a0 \u00a0Untuk kecamatan menjadi tanggungjawab Camat sesuai pelimpahan yang diberikan oleh Bupati yang dibidangi oleh Kepala Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa Kecamatan.<\/p>\n<p>Pada kesempatan berikutnya, Tim ROMS Pamsimas Kab Belitung menemui Sekretaris Camat Membalong, Asnawati yang didampingi Stafnya, Naima. \u00a0Dalam kunjungan kali ini turut didampingi Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi-Dinas PUPR Kab. Belitung, Masali, ditemani Kasi Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi, Indra Kusuma Aprianto, ST dan \u00a0Kasi Perencanaan Tata Ruang Darmawan, ST beserta 3 orang stafnya.<\/p>\n<p>Dalam pertemuannya dengan Sekcam Membalong, Tim ROMS Pamsimas Kab. Belitung kembali menegaskan pentingnya \u201cPerdes\u201d sebagai dasar pungutan\/iuran air minum.\u00a0\u00a0 Di Kecamatan Membalong, Pamsimas telah membangun sarana air minum di 6 desa, termasuk di Desa Gunung Riting (APBD) dan Desa Tanjung Rusa (APBN) yang dibangun tahun 2021.\u00a0 Tim Pamsimas menyampaikan, meskipun kepada pemerintah desa telah disampaikan format \u201cPerdes\u201d dan rancangan SK Penetapan Iuran, namun hingga kini pemerintah desa belum menerbitkan kedua peraturan tersebut.<\/p>\n<p>Koordinasi dengan para Camat ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan pelayanan air minum di lokasi Desa Pasca Pamsimas, sebagaimana diamanatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan oleh Gubernur dan Bupati serta Camat yang membawahi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kerja Sama Desa untuk kegiatan air minum dan sanitasi.<\/p>\n<p>Sebagai catatan, hingga saat ini seluruh desa pasca program Pamsimas di Kab. Belitung belum ada satupun yang menerbitkan \u201cPerdes\u201d maupun SK Penetapan Iuran.\u00a0 Kondisi ini tentu saja\u00a0 menyulitkan KPSPAMS dalam menjalankan perannya terutama dalam melakukan kegiatan pungutan iuran air minum.\u00a0 Camat di tiga kecamatan tersebut diharapkan mendorong apparat di bawahnya (pemerintah desa) di lokasi Pamsimas segera menerbitkan \u201cPerdes\u201d dan SK Penetapan Iuran.\u00a0 Hal ini diperlukan untuk melindungi warga masyarakat (KPSPAMS) di desanya masing-masing, sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengelola SPAM yang dibangun melalui program Pamsimas.<\/p>\n<p>Dalam kunjungan tersebut, Dinas PUPR-Bidang Tata Ruang menyampaikan rencana pelaksanaan pelatihan\u00a0\u00a0 ketrampilan\u00a0\u00a0\u00a0 tentang pemasangan pipa dan perbaikannya.\u00a0 Hal tersebut disampaikan langsung PPK Jasa\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Konstruksi, \u00a0Indra Kusuma, ST. \u00a0\u00a0Pelatihan bersertifikasi tersebut rencananya dilaksanakan di Desa Gunung Riting (Kecamatan Membalong) dan diikuti KPSPAMS se-kecamatan Membalong. \u00a0\u00a0Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ketrampilan kepada pengurus KPSPAMS agar memiliki ketrampilan yang memadai menuju KPSPAMS mandiri.\u00a0 Sedianya pelatihan dilaksanakan tanggal 28 Juli lalu, namun karena adanya PPKM ditunda pelaksanaannya.\u00a0 (Yusrizal Firdaus-DC Kab Belitung\/Hartono Karyatin-Media Sp PAMSIMAS).<\/p>\n<\/div><div class=\"fusion-separator\" style=\"align-self: center;margin-left: auto;margin-right: auto;margin-top:30px;margin-bottom:60px;width:100%;max-width:150px;\"><div class=\"fusion-separator-border sep-single sep-solid\" style=\"--awb-height:20px;--awb-amount:20px;--awb-sep-color:#55a098;border-color:#55a098;border-top-width:3px;\"><\/div><\/div><div class=\"awb-gallery-wrapper awb-gallery-wrapper-1 button-span-no\"><div style=\"margin:-5px;--awb-bordersize:0px;\" class=\"fusion-gallery fusion-gallery-container fusion-grid-3 fusion-columns-total-3 fusion-gallery-layout-grid fusion-gallery-1\"><div style=\"padding:5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-3 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-38965 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-3 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-38966 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:5px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-3 hover-type-none\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-38967 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div class=\"clearfix\"><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":38965,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"rs_blank_template":"","rs_page_bg_color":"","slide_template_v7":"","footnotes":"","_links_to":"","_links_to_target":""},"categories":[13,17],"tags":[],"class_list":["post-38964","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tulisan-artikel","category-index-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38964","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=38964"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/38964\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=38964"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=38964"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=38964"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}