{"id":14064,"date":"2018-05-08T14:02:57","date_gmt":"2018-05-08T07:02:57","guid":{"rendered":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=14064"},"modified":"2018-05-08T14:02:57","modified_gmt":"2018-05-08T07:02:57","slug":"bersatu-untuk-pamsimas-jambi-nomor-satu-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=14064","title":{"rendered":"Bersatu Untuk PAMSIMAS Jambi Nomor Satu"},"content":{"rendered":"<div class=\"fusion-fullwidth fullwidth-box fusion-builder-row-1 fusion-flex-container nonhundred-percent-fullwidth non-hundred-percent-height-scrolling\" style=\"--awb-border-radius-top-left:0px;--awb-border-radius-top-right:0px;--awb-border-radius-bottom-right:0px;--awb-border-radius-bottom-left:0px;--awb-flex-wrap:wrap;\" ><div class=\"fusion-builder-row fusion-row fusion-flex-align-items-flex-start fusion-flex-content-wrap\" style=\"max-width:calc( 1200px + 0px );margin-left: calc(-0px \/ 2 );margin-right: calc(-0px \/ 2 );\"><div class=\"fusion-layout-column fusion_builder_column fusion-builder-column-0 fusion_builder_column_1_1 1_1 fusion-flex-column\" style=\"--awb-bg-size:cover;--awb-width-large:100%;--awb-margin-top-large:0px;--awb-spacing-right-large:0px;--awb-margin-bottom-large:0px;--awb-spacing-left-large:0px;--awb-width-medium:100%;--awb-spacing-right-medium:0px;--awb-spacing-left-medium:0px;--awb-width-small:100%;--awb-spacing-right-small:0px;--awb-spacing-left-small:0px;\"><div class=\"fusion-column-wrapper fusion-flex-justify-content-flex-start fusion-content-layout-column\"><div class=\"fusion-text fusion-text-1\"><p><strong><em><span class=\"fusion-dropcap dropcap dropcap-boxed\" style=\"--awb-border-radius:6px;\">J<\/span>ambi &#8211;<\/em><\/strong>\u00a0Untuk mewujudkan target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 di Provinsi Jambi, berbagai langkah dan strategi bergerak cepat dan bertindak tepat dilakukan oleh PC ROMS3 Prov Jambi, Meding Mahadana dengan terus melakukan komunikasi dan koordinasi bersama stakeholders Pamsimas. Salah satunya adalah koordinasi dan kolaborasi dalam kegiatan dengan tim P3MD dan PID Provinsi dan kabupaten se Provinsi Jambi.<\/p>\n<p>Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi, ROMS 3 Pamsimas Jambi diundang sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pendamping Desa dalam rangka evaluasi penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2018 bersama sembilan orang narasumber lainnya, untuk mensosialisasikan program Pamsimas dan kolerasinya dengan penggunaan dana desa pada tanggal 2-5 mei 2018 bertempat di Hotel Abadi Jambi.<\/p>\n<p>TA CD CB ROMS3 Provinsi Jambi, Rahmat Tk Sulaiman yang diutus untuk mewakili ROMS dalam kegiatan tersebut, memperkenalkan dan menyampaikan seluk beluk yang terkait dengan Program Pamsimas, mulai dari memperkenalkan apa itu Pamsimas, tujuan Pamsimas, model pendanaan pamsimas, tipe dan kriteria desa Pamsimas, persyaratan desa penerima Pamsimas, proses seleksi Pamsimas sampai kepada verifikasi proposal, penyusunan dokumen PJM ProAksi dan RKM, proses evaluasi RKM dan penetapan desa Pamsimas.<\/p>\n<p>\u201cPamsimas merupakan program pemberdayaan, bukan proyek, dimana Pamsimas dikunci dengan kata \u201cberbasis masyarakat\u2019 yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, mulai dari perencana, pelaksana, pengawas dan pemanfaat. Sebab berhasil atau tidaknya program Pamsimas ditentukan sejauh mana proses pemberdayaan itu berjalan, sehingga tumbuh rasa memiliki oleh masyarakat\u201d tutur Rahmat, mantan DC Rejang Lebong Bengkulu ini.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Rahmat memaparkan proses perencanaan yang dilakukan dan disusun masyarakat dalam program Pamsimas, yaitu penyusunan dokumen PJM Pro Aksi, yang bersumber dari proses Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) Tahap II. IMAS II \u00a0merupakan kegiatan lanjutan dari IMAS Tahap I yang dilaksanakan pada saat penyusunan proposal. Hasilnya digunakan sebagai dasar untuk penyusunan PJM ProAKSI dan RKM. Pemerintah Desa dan Kader AMPL bersama perwakilan masyarakat melakukan IMAS dengan menggunakan instrumen <em>Methodology for Participatory<\/em> <em>Assesment <\/em>(MPA) dan PHAST (<em>Participatory Hygiene and Sanitation Transformation<\/em>).<\/p>\n<p>\u201cIMAS Tahap II harus diikuti oleh seluruh komponen masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, kaya atau miskin, tua atau muda, masyarakat adat, dan anggota masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas). Penggunaan metode MPA dan PHAST dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan partisipasi masyarakat, dengan cara mendorong keikutsertaan setiap individu tanpa memandang usia, jenis kelamin, kelas sosial, dan latar belakang pendidikan, sehingga terjadi saling belajar antara sesama anggota masyarakat\u201d sebut Rahmat dengan rinci.<\/p>\n<p>Kemudian Rahmat menjelaskan tentang Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang disusun masyarakat untuk melaksanakan PJM ProAksi. RKM itu disusun dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi tingkat desa atau RKM 100%. RKM Baru adalah dokumen RKM yang disusun bagi desa yang pertama kali melaksanakan kegiatan infrastruktur bidang air minum dan sanitasi untuk melaksanakan PJM ProAKSI pada tahun pertama.<\/p>\n<p>Selain itu RKM Peningkatan Kinerja adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai infrastruktur air minum dan sanitasi dalam kondisi berfungsi sebagian atau tidak berfungsi dengan tujuan merehabilitasi dan mengembangkan infrastruktur eksisting sampai ke penambahan jumlah pemanfaat &gt; 30%. Jika dimungkinkan, RKM peningkatan kinerja dapat disusun guna mencapai pelayanan air minum dan sanitasi tingkat desa 100%. Sedangkan RKM Perluasan\/Pengembangan adalah dokumen RKM lanjutan yang disusun bagi desa-desa yang mempunyai kinerja infrastruktur dan pelayanan baik dengan tujuan untuk pengembangan infrastruktur guna mencapai pelayanan air minum dan sanitasi tingkat desa 100%.<\/p>\n<p>\u201cDesa dapat menyusun RKM secara bertahap atau sekaligus untuk pelayanan 100% air minum dan sanitasi sesuai dengan kapasitas sumber daya yang tersedia, baik yang disediakan oleh desa secara mandiri seperti pemerintah desa dan masyarakat maupun pihak lain atau pemerintah daerah, pusat dan swasta melalui CSR\u201d sebut Rahmat menambahkan.<\/p>\n<p>Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta yang terdiri dari TA P3MD kabupaten se Provinsi Jambi, sangat antusias bertanya dan berdiskusi terkait dengan adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan dana untuk membiayai rencana kerja masyarakat (RKM) bersumber dari APBDesa sebagai syarat desa penerima Pamsimas.<\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">Kholis TA dari Sarolangun, menyatakan \u201ckami P3MD ini sebenarnya bermitra dengan Pamsimas di lapangan, namun masih jarang ketemuan. Soalnya kami hanya tahu ada permintaan 10% melalui APBDes, padahal pada aturan APBDes tidak ada item atau istilah kontribusi dari APBDes 10%. Sebab penggunaan dana desa itu satu pintu. Maka kami perlu maksud dari kontribusi itu diperjelas. Namun jika kegiatan seperti pipanisasi atau SR sebesar 10% bisa saja\u201d ujarnya mengawali pernyataan dan pendapatnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">Penanya berikutnya berasal dari TA Tanjabtim yaitu Tagor. Dia berharap, dalam berbagai acara Rakor atau Sosialisasi Pamsimas, kami diajak dan dilibatkan. Kemudian bertanya soal cakupan Pamsimas, apakah skala desa atau hanya beberapa titik-titik tertentu saja. Sebab memang setiap tahun tetap saja ada usulan dari desa permintaan sumur bor di Tanjabtim, maka kami memandang dengan adanya Pamsimas masyarakat desa menjadi sangat terbantu, desa tidak lagi menyediakan dana besar, cukup dana pendukung saja untuk pipanisasi. Permintaan kami dikirimkan nama-nama desa yang masuk perioritas desa tahun 2019.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">Lain halnya dengan Gusti TA dari Merangin yang mengapresiasi Pamsimas bersifat partisipatif, namun dia bertanya terkait dengan posisi desa dalam pamsimas, sebab Pamsimas dibangun oleh Satlak dan KKM, kemudian dikelola oleh BPSPAMS, lalu dimana posisi desa?.Dia menegaskan bahwa hal ini harus clear dalam pengelolaan, sebab dalam penggunaan dana desa, ada tim pelaksana yang ditunjuk kades, harus didudukam dari awal supaya tidak jadi bumerang di kemudian hari. Sebab selama ini kami hanya dapat informasi bahwa ada dana desa 10% untuk Pamsimas, tentu harus ada MoU tertulis tentang kontribusi 10% dari APBDes, termasuk juknis yang mana yang mengatur tentang itu\u201d sebutnya dengan semangat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, dijelaskan Rahmat bahwa desa setiap tahunnya menganggarkan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui APBDes. Salah satu yang bisa dibiayai dalam bidang pembangunan desa adalah pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk air bersih dan sanitasi lingkungan. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">\u201cDana APBDes minimal sebesar 10% dari nilai RKM untuk kegiatan fisik yang sifatnya pengembangan atau tambahan cakupan pelayanan untuk Desa Baru, Desa Peningkatan dan Desa Perluasan. APBDes dapat digunakan untuk berbagai kegiatan RKM kecuali operasional KKM. Namun, diprioritaskan untuk membiayai penyediaan layanan air minum atau sanitasi. Makanya PJM ProAksinya Pamsimas diintegrasikan dalam RPJMDes\u201d tutur Rahmat yang biasa dipanggil Tuanku ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">Lebih lanjut Rahmat menambahkan bahwa kegiatan yang dibiayai APBDes dapat dilaksanakan pada atau setelah tahun berjalan, maksimasl 1 tahun setelah tahun berjalan, oleh karena itu kegiatan APDes harus direncanakan sedemikian rupa agar tidak menunda keberfungsian sistem. Dana APBDes juga dapat dipergunakan untuk pengembangan atau perencanaan kegiatan air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian akses 100%. Pengusulan kontribusi APBDes untuk RKM sebesar 10% atau RKM pengembangan atau perencanaan kegiatan air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian akses 100% yang akan dibiayai oleh APBDes harus megikuti proses perencanaan pembangunan desa karena usulan kegiatan harus masuk dalam RKP dan APB Desa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\">\u201cSaya senang sekali dan mengucapkan terimakasih atas masukan dan tanggapan dari tim P3MD dan PID Provinsi dan kabupaten se Provinsi Jambi, terkhusus kepada dinas P3AP2 Provinsi Jambi. Sebab untuk mewujudkan target <\/span><em>universal access<\/em><span style=\"font-family: arial,helvetica,sans-serif; font-size: 14px;\"> pada tahun 2019 harus dilakukan secara bersama-sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Maka perlu Bersatu Untuk Pamsimas Jambi Nomor Satu\u201d Sebut Rahmat mengakhiri. (<span style=\"font-size: 12px;\">Rahmat Tk Sulaiman, TA CD CB Jambi;Deddy S-WDA NMC)<\/span><\/span><\/p>\n<\/div><div class=\"fusion-separator\" style=\"align-self: center;margin-left: auto;margin-right: auto;margin-top:60px;margin-bottom:60px;width:100%;max-width:150px;\"><div class=\"fusion-separator-border sep-single sep-solid\" style=\"--awb-height:20px;--awb-amount:20px;--awb-sep-color:#55a098;border-color:#55a098;border-top-width:3px;\"><\/div><\/div><div class=\"awb-gallery-wrapper awb-gallery-wrapper-1 button-span-no\"><div style=\"margin:-1px;--awb-bordersize:0px;\" class=\"fusion-gallery fusion-gallery-container fusion-grid-4 fusion-columns-total-4 fusion-gallery-layout-grid fusion-gallery-1\"><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-14059 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-23605 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-23606 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-4 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-23607 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div class=\"clearfix\"><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":14059,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"rs_blank_template":"","rs_page_bg_color":"","slide_template_v7":"","footnotes":"","_links_to":"","_links_to_target":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-14064","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tulisan-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14064","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14064"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14064\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14064"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14064"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14064"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}