{"id":13698,"date":"2018-04-06T13:54:52","date_gmt":"2018-04-06T06:54:52","guid":{"rendered":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=13698"},"modified":"2018-04-06T13:54:52","modified_gmt":"2018-04-06T06:54:52","slug":"13698-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/?p=13698","title":{"rendered":"Cipta Karya Sosialisasikan DAK Air Minum dan Sanitasi"},"content":{"rendered":"<div class=\"fusion-fullwidth fullwidth-box fusion-builder-row-1 fusion-flex-container nonhundred-percent-fullwidth non-hundred-percent-height-scrolling\" style=\"--awb-border-radius-top-left:0px;--awb-border-radius-top-right:0px;--awb-border-radius-bottom-right:0px;--awb-border-radius-bottom-left:0px;--awb-flex-wrap:wrap;\" ><div class=\"fusion-builder-row fusion-row fusion-flex-align-items-flex-start fusion-flex-content-wrap\" style=\"max-width:calc( 1200px + 0px );margin-left: calc(-0px \/ 2 );margin-right: calc(-0px \/ 2 );\"><div class=\"fusion-layout-column fusion_builder_column fusion-builder-column-0 fusion_builder_column_1_1 1_1 fusion-flex-column\" style=\"--awb-bg-size:cover;--awb-width-large:100%;--awb-margin-top-large:0px;--awb-spacing-right-large:0px;--awb-margin-bottom-large:0px;--awb-spacing-left-large:0px;--awb-width-medium:100%;--awb-spacing-right-medium:0px;--awb-spacing-left-medium:0px;--awb-width-small:100%;--awb-spacing-right-small:0px;--awb-spacing-left-small:0px;\"><div class=\"fusion-column-wrapper fusion-flex-justify-content-flex-start fusion-content-layout-column\"><div class=\"fusion-text fusion-text-1\"><p><em><strong><span class=\"fusion-dropcap dropcap dropcap-boxed\" style=\"--awb-border-radius:6px;\">J<\/span>akarta<\/strong><\/em> \u2013 Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) menyelenggarakan sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum dan Sanitasi TA. 2019, di Jakarta (3-5\/04\/2018).\u00a0 Kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai persiapan dalam \u00a0menyusun rencana kegiatan DAK Bidang Air Minum dan Sanitasi oleh kabupaten\/kota \u00a0tahun yang akan datang (2019) agar tepat menu, tepat desain, dan tepat sasaran.<\/p>\n<p>Kegiatan sosialisasi dirasa perlu dilakukan mengingat pengalaman penyelenggaraan DAK TA 2018 (tahun berjalan saat ini), dimana pengusulan dari kabupaten\/kota belum mengacu pada menu dan lokasi prioritas yang telah ditetapkan, sehingga usulan yang disampaikan masih banyak yang tidak sesuai dengan arahan dan target output yang diharapkan.<\/p>\n<p>Untuk meminimalisir pengulangan \u00a0kesalahan pengusulan DAK Bidang Air Minum dan Sanitasi TA 2019, maka Direktorat PSPAM Kementerian PUPR menggelar acara sosialisasi ini.\u00a0 Peserta pertemuan juga mendapatkan penjelasan cara penggunaan aplikasi Krisna DAK dalam proses pengusulan DAK Air Minum.<\/p>\n<p>Khusus DAK Bidang Air Minum dan Sanitasi untuk TA 2019 agar mengacu pada Surat Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Bappenas No. 1923\/Dt.2.4\/02\/2016 tanggal 22 Februari 2018 perihal Penyampaian Daftar Lokasi Prioritas untuk DAK TA 2019 Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, dan Bidang Perumahan dan Permukiman, serta propinsi terkait.<\/p>\n<p>Melalui acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan secara rinci bagi kabupaten\/kota mengenai kegiatan yang dapat diusulkan, kriteria teknis, dan <em>readiness criteria<\/em> yang perlu dipenuhi pada tahap pengusulan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam proses input usulan kegiatan, mengingat konsekuensi salah input dalam tahap pengusulan dapat berakibat tidak dapat direkomendasikannya usulan kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Rina Agustin Indriani, Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mewakil Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.\u00a0 Turut hadir dalam acara pembukaan\u00a0 antara lain direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro, direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, A. Damenta dan para pejabat lainnya.<\/p>\n<p>Dalam sambutan dan arahan yang dibacakan Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Rini Agustin Indriani, mengingatkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28H, bahwa penyediaan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak dalam rangka pemenuhan hak asasi rakyat atas air merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Negara. \u00a0Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, juga mengamanatkan untuk tercapainya 100% akses aman air minum dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat Indonesia pada tahun 2019.<\/p>\n<p>Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mendukung Program <em>Universal Access<\/em> 100-0-100.\u00a0 Hal tersebut sejalan dengan \u00a0visi Direktorat Jenderal Cipta Karya \u201dTerwujudnya permukiman perkotaan dan perdesaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang handal dalam pengembangan permukiman, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan penyehatan lingkungan permukiman dan penataan bangunan dan lingkungan\u201d.\u00a0Infrastruktur yang menentukan suatu permukiman disebut layak huni antara lain adalah ketersediaan dan kondisi akses aman air minum dan sanitasi layak.<\/p>\n<p>Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan akhir tahun 2017, cakupan pelayanan air minum aman baru mencapai 72,04%, sedangkan capaian akses pelayanan sanitasi sebesar 76,91%.\u00a0 \u00a0Masih ada <em>gap<\/em> sekitar 28% untuk air minum dan 23,09% untuk sanitasi, dengan sisa waktu 2 tahun.<\/p>\n<p>\u201cIni artinya, kita harus menambah cakupan akses air minum sekitar 13,9% per tahun, baik melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan terlindungi, serta menambah akses sanitasi layak sebesar 16,7% per tahun. Hal ini menjadi tantangan besar, mengingat <em>trend<\/em> selama 5 tahun terakhir peningkatan akses air minum hanya sekitar 4,5% per tahun, sedangkan sanitasi hanya sekitar 2,3% per tahun\u201d, imbuh Rini Agustin mengingatkan peserta akan tantangan ke depan.<\/p>\n<p>Mengutip amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, \u00a0Pasal 12, bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Akses aman air minum dan sanitasi layak merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang tersebut (lampiran C).\u00a0 Pada Pasal 9, sub bidang air minum dan sanitasi termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Menyikapi karakteristik tugas konkuren ini dapat dipahami bahwa penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM), pengembangan sistem air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan melibatkan dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing.<\/p>\n<p>Tantangan besar dalam mencapai Universal Access 100-0-100 pada tahun 2019 antara lain masalah pendanaan, dimana dibutuhkan dana sekitar Rp 253,8 Trilyun untuk akses aman air minum dan Rp 273,7 Trilyun untuk sanitasi layak. Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan sebesar itu, diperlukan berbagai sumber pendanaan, antara lain dari APBN, APBD, Badan Usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), perbankan, CSR, dan masyarakat.\u00a0 Keberadaan DAK Bidang Air Minum dan Sanitasi, jelas sangat mendukung sekali untuk pencapaian target tersebut.<\/p>\n<p>Kesuksesan penyelenggaraan DAK ditentukan oleh kerjasama yang baik dari semua pihak. Berbagai pejabat dari kementerian terkait kami undang pada kesempatan sosialisasi ini, untuk menyampaikan aturan main penyelenggaraan DAK air minum dan sanitasi ditinjau dari sudut pandang masing-masing tugas fungsi, serta memastikan bahwa mkanisme penyelenggaraan DAK, khususnya DAK air minum dan DAK sanitasi, berjalan sesuai pedoman yang berlaku.<\/p>\n<p>Bappenas sebagai Pembina Perencanaan DAK di Tingkat Pusat, Kementerian Keuangan sebagai Pembina Administrasi Keuangan, Kementerian Dalam Negeri juga sebagai Pembina Administrasi Keuangan sekaligus sebagai Pembina Kelembagaan Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam pembinaan pelaksanaan DAK dalam kerangka otonomi daerah, Kementerian\/Lembaga Teknis sebagai Pembina Teknis yang bertanggungjawab dalam ketepatan pelaksanaan kegiatan, serta Pemerintah Kabupaten\/Kota yang dalam hal ini sebagai \u201caktor utama\u201d suksesnya pelaksanaan dan kebermanfaatan infrastruktur yang terbangun dengan pengendalian secara berjenjang melalui Pemerintah Provinsi.<\/p>\n<p>Dengan dukungan pendanaan melalui DAK untuk sub sektor air minum, air limbah, dan persampahan, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Propinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten\/Kota, secara bersinergi mampu mendorong percepatan pencapaian 100% akses aman air minum dan sanitasi layak di Indonesia. Dengan komitmen bersama, pelayanan air minum yang prima, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dapat kita capai bersama di masa depan.<\/p>\n<p>Mengakhiri sambutannya, tidak lupa Sesditjen Cipta Karya memberikan apresiasi kepada peserta yang hadir.\u00a0 Kehadiran peserta merupakan bukti tingginya komitmen pada upaya Negara untuk menyediakan infrastruktur yang handal, yang diperlukan dalam upaya pencapaian target akses aman air minum dan sanitasi layak.<\/p>\n<p>Sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Panitia penyelenggara, Meike Kencanawulan, yang juga menjabat Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat PSPAM Kementerian PUPR, pelaksanaan sosialisasi dibagi dalam tiga gelombang.\u00a0 Sosialisasi gelombang pertama saat ini (wilayah Jawa dan Kalimantan), diikuti oleh Kepala Bappeda dan Kepala Satker PSPAM dan PPLP tingkat propinsi serta Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Teknis yang Menangani Air Minum dan Sanitasi dari 154 Kabupaten\/Kota prioritas dari pulau Jawa dan Kalimantan.\u00a0 Untuk gelombang kedua yang diikuti peserta dari pulau Sumatera (8-10 April) dan gelombang ketiga dari wilayah timur (9-11 April), keduanya akan dilakukan di Jakarta. <em><span style=\"font-size: 12px;\">(Hartono Karyatin-Advocacy &amp; Media Sp. NMC)<\/span><\/em><\/p>\n<\/div><div class=\"fusion-separator\" style=\"align-self: center;margin-left: auto;margin-right: auto;margin-top:60px;margin-bottom:60px;width:100%;max-width:150px;\"><div class=\"fusion-separator-border sep-single sep-solid\" style=\"--awb-height:20px;--awb-amount:20px;--awb-sep-color:#55a098;border-color:#55a098;border-top-width:3px;\"><\/div><\/div><div class=\"awb-gallery-wrapper awb-gallery-wrapper-1 button-span-no\"><div style=\"margin:-1px;--awb-bordersize:0px;\" class=\"fusion-gallery fusion-gallery-container fusion-grid-5 fusion-columns-total-5 fusion-gallery-layout-grid fusion-gallery-1\"><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-5 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-20261 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-5 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-20257 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-5 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-20259 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-5 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-20260 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div style=\"padding:1px;\" class=\"fusion-grid-column fusion-gallery-column fusion-gallery-column-5 hover-type-zoomin\"><div class=\"fusion-gallery-image\"><a rel=\"noreferrer\" data-rel=\"iLightbox[gallery_image_1]\" class=\"fusion-lightbox\" target=\"_self\"><img decoding=\"async\" src=\"\" width=\"\" height=\"\" alt=\"\" title=\"\" aria-label=\"\" class=\"img-responsive wp-image-20256 fusion-gallery-image-size-fixed\"  \/><\/a><\/div><\/div><div class=\"clearfix\"><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":13699,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_bbp_topic_count":0,"_bbp_reply_count":0,"_bbp_total_topic_count":0,"_bbp_total_reply_count":0,"_bbp_voice_count":0,"_bbp_anonymous_reply_count":0,"_bbp_topic_count_hidden":0,"_bbp_reply_count_hidden":0,"_bbp_forum_subforum_count":0,"rs_blank_template":"","rs_page_bg_color":"","slide_template_v7":"","footnotes":"","_links_to":"","_links_to_target":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-13698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tulisan-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13698"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13698\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pamsimas.pu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}