Jakarta – Dalam rangka penyusunan dokumen strategi keberlanjutan pasca Program Pamsimas dan konsep penyediaan air minum dan anitasi serta tindak lanjut FGD kelembagaan dan pengelolaan asset untuk keberlanjutan, Bappenas mengundang beberapa pihak dalam FGD membahas peran pemerintah daerah (Pemda), KPSPAMS dan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan (Asosiasi), pada (23/04/2021).

FGD dibuka secara resmi Direktur Perumahan dan Permukiman Bappenas Tri Dewi Virgiyanti.  Para peserta FGD berasal dari Kementerian PUPR yang diwakili Ketua CPMU Program Pamsimas Novi Rindani, Kemendes-PDTT, Kemendagri, Kemenkes, perwakilan Pemda yang diwakili Kabupaten Sidrap, Mojokerto, Tuban, Karanganyar, dan Kabupaten  Bandung, perwakilan akademisi dari STIE Yogyakarta, peneliti, pengurus  Asosiasi (DPP, Provinsi, Kabupaten/Kota), KPSPAMS, serta Bank Dunia dan National Management Consultant Pamsimas (NMC).

FGD fokus membahas “Peran Pemda dalam Pembinaan kepada KPSPAMS dan Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan.”  Virgiyanti berharap adanya peran Pemda dalam melakukan pembinaan kepada KPSPAMS untuk keberlanjutan, meningkatkan pelayanan, dan mengembangkan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta adanya hubungan dan pola kerja antara Pemda, Asosiasi, KPSPAMS dan pemeritahan desa dalam meningkatkan kinerja KPSPAMS.  FGD dimoderatori Avianti dari konsultan NMC Pamsimas.

Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan pemerintah daerahnya telah melakukan koordinasi bersama sejak tahun 2008.  Di Kabupaten Sidrap saat ini ada 79 desa Pamsimas dengan total sambungan rumah (SR) mencapai 8.736 unit.  Pokja AMPL/PPAS Kabupaten Sidrap dengan dukungan pembiayaan dari Pemda melakukan pertemuan rutin membahas isu air minum dan sanitasi.  Ditambahkannya, kendala anggaran masih ada sehingga diperlukan dukungan dari pemeritah pusat.

Kabupaten Bandung menyampaikan pengalamannya, untuk perencanaan air minum dan sanitasi dilakukan melalui mekanisme Musrenbang, dibawah binaan Dinas Perkim.  Kabupaten Bandung tengah menyiapkan Peraturan Bupati (“Perbup’’) tentang penetapan tarif yang dimasukkan dalam rencana daerah.  Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan bantuan kepada masyarakat berupa mesin  pengolah air minum kepada 10 desa, dan akan dilanjutkan kepada 240 desa lainnya. Ditambahkannya, perencanaan air minum dan sanitasi disusun berdasarkan hasil survei yang dilakukan secara kontinu di semua desa, sehingga tersaji data target dan capaian.  Hal ini disampaikan Eep Saefullah dari Asosiasi Kabupaten Bandung yang juga dikuatkan perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Bandung. “Antara Asosiasi dan pemerintah daerah memang sudah terjadi koordinasi dengan baik,  yang berimbas pada peningkatan layanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat melalui KPSPAMS,” ucap Eep.

Ali Kodri dari Dispermades Kabupaten Karanganyar menyampaikan, pihaknya melakukan pembinaan teknis kepada KPSPAMS melalui Pokja AMPL sebanyak dua kali dalam setahun.  Sementara itu Sulton, perwakilan dari Kabupaten Tuban menyampaikan, pada awalnya banyak kendala dalam melakukan koordinasi, namun saat ini sudah dapat menyatukan KPSPAMS Desa Pamsimas dengan desa non-Pamsimas dalam wadah Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan Kabupatenn Tuban yang dibiayai APBD.

Diskusi kali ini juga dihadiri Bito Wikantosa, SS, M.Hum dari Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kemendes-PDTT.  Dalam diskusi tersebut Wikantosa menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyusun Masterplan Infrastruktur Data, yang diharapkan dapat mendata/merekam semua aset yang dimiliki desa sehingga dapat memilah aset milik desa dan milik masyarakat.  Dengan adanya “SDGs Desa” dimana pada poin 6 menyebutkan desa layak air minum dan sanitasi, maka kebutuhan air minum layak akan didanai oleh desa.

Novi Rindani, Ketua CPMU Program Pamsimas menambahkan,  penyediaan layanan dasar air minum dan sanitasi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.  Tahun depan (2022) program Pamsimas sudah tidak ada lagi sehingga tidak ada lagi pendampingan terhadap Asosiasi dan KPSPAMS oleh Pamsimas.  Dengan berakhirnya program Pamsimas diharapkan pemerintah daerah mengambilalih dan melanjutkan pembinaan kepada Asosiasi dan KPSPAMS.  Untuk itu diperlukan upaya penguatan Asosiasi Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga ke depannya mampu melakukan pembinaan kepada KPSPAMS secara baik.

Dalam FGD tersebut,  Mofa Al Afgani dari Center for Regulation and Governance menyampaikan hasil penelitiannya yang dilakukan bersama Institute for Sustainable Futeres, UTS. Dalam laporannya yang dimoderatori Aisyah dari Bappenas disampaikan,  Asosiasi telah berhasil menghubungkan banyak KPSPAMS dengan pemerintah daerah dengan baik.  Ditambahkannya, Asosiasi masih menghadapi tantangan dalam mengelola berkelanjutan terkait keuangan dan model kerjanya.  Interaksi Asosiasi dengan pemerintah cukup positif, namun dukungan dari pemerintah daerah belum cukup terkait tindak lanjut hasil pemantauan Asosiasi terhadap kinerja KPSAMS maupun dukungan kepada Asosisi yang bersifat relawan.  Penelitian ini melibatkan 10 Asosiasi dari wilayah Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan

Perwakilan akademisi sebagaimana disampaikan STIE YKPN Yogyakarta, untuk mendukung keberlanjutan KPSPAMS perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain.  Untuk mendukung kerjasama ini, termasuk kerjasama dengan BUMDes, perlu dilakukan perhitungan aset masyarakat.  Pihaknya menganggap KPSPAMS merupakan pengelola, sedangkan kepemilikan asetnya adalah KKM.

Virgiyanti menegaskan, terkait fungsi dan pengelolaan aset Pamsimas/KPSPAMS ke depannya, kiranya perlu dibahas dengan duduk bersama dengan melibatkan Asosiasi, pemerintah kabupaten, KPSPAMS dan BUMDes.

Perlu dirumuskan mekanisme kerjasama antara KPSPAMS dengan BUMDes, dan bagaimana peran dan fungsi Kemendes-PDTT dalam melakukan pembinaan.  Ke depannya, diperlukan semacam acuan bagi KPSPAMS maupun Asosiasi sehingga lebih jelas kedudukan dan fungsinya.  Seperti disampaikan Aminudin,  wakil DPP Asosiasi Bidang Kelembagaan dan harapan banyak pihak, Asosiasi dan KPSPAMS berperan cukup besar dalam memberikan pelayanan air minum dan sanitasi kepada masyarakat.  Asosiasi/KPSPAMS sebagai kelembagaan masyarakat bekerja didasari sukarela, untuk itu diperlukan kepedulian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat baik dari segi kebjakan maupun dukungan pendanaan (Sri Yuliati-Association Institutional Strengthening/Hartono).