Blitar, Jawa Timur – Pengelola program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Provinsi Jawa Timur melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan desa penerima program Pamsimas tahun anggaran 2020. Tandatangan PKS dilakukan Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) mewakili desa dengan PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, Jumat (05/06).

Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dimana sebagian besar wilayah Jawa Timur masuk “zona merah” penyebaran COVID-19.  Penandatanganan PKS dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Sebanyak 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Mojokerto, Magetan, Pasuruan, Jember, Pacitan, dan Blitar ikut menandatangani PKS.

Prosesi acara dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi Jawa Timur, dilanjutkan dengan Penandatangan Pakta Integritas untuk Desa APBD dan Tanda Tangan PKS Desa Sasaran Pamsimas yang disaksikan langsung PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.

Untuk Kabupaten Blitar Jawa Timur, prosesi tandatangan PKS difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar. Sebanyak 13 desa dari Kabupaten Blitar turut serta dalam tandatangan PKS, dengan rincian sebanyak 10 desa dibiayai APBN dan 3 desa dibiayai APBD.

Tanda tangan PKS turut dihadiri Agus Santosa, S.Sos, MSi, Kepala Dinas Perkim sekaligus Ketua DPMU Pamsimas Kab Blitar, Lila Erayunia Pramushinta, SS, MAD-Kabag Impraswil Bappeda selaku Ketua Pakem Pamsimas Kabupaten Blitar, serta para kepala desa dan koordinator KKM desa penerima program Pamsimas.

Prosesi penandatangan PKS dilakukan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Blitar dengan menerapkan SOP Rapat sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 yang ditetapkan DPMU Pamsimas Kabupaten Blitar.  Seluruh peserta yang hadir di aula baik dari desa, tenaga pendamping program Pamsimas, dan Panitia, diwajibkan untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk ruangan, pemeriksaan suhu badan (suhu badan ≥ 380 Celcius dilarang masuk), peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak aman antarpeserta atau physical distancing minimal 1,5 meter, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). SOP tersebut diterapkan secara ketat; panitia akan memberikan teguran atau bahkan sanksi dengan mengeluarkan peserta dari ruangan bagi yang tidak mematuhi SOP.

PKS yang ditandatangani meliputi pembangunan system penyediaan air minum (SPAM) perdesaan yang terdiri dari bangunan SPAM; pelatihan bidang teknik, administrasi keuangan, kesehatan, dan pelatihan disablitas; pembangunan sarana sanitasi di sekolah dan tempat umum; peningkatan PHBS di masyarakat dan sekolah; dan pelatihan pengelolaan dan pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi,

Kegiatan fisik dan non-fisik tersebut di atas dibiayai dari APBN/APBD sebesar 70%, dan APBDes sebesar 10%, dan sisanya sebesar 20% merupakan kontribusi masyarakat baik dalam bentuk uang tunai (in-cash) maupun in-kind berupa material lokal dan gotong-royong. Pembiayaan program Pamsimas secara sharing tidak ada kendala baik dari alokasi APBD, APBDes, maupun pengumpulan kontribusi masyarakat. Semua kegiatan Pamsimas dapat terlaksana sesuai rencana awal yang tertuang di Rencana Kerja Masyarakat (RKM), berkat dukungan penuh Pemda Kabupaten Blitar melalui OPD Dinas Perkim, Bappeda, dan dinas terkait lainnya, serta masyarakat.

Penandaanganan PKS berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan sama sekali, dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19. (Rodiah Astuti, ST M.Ling-DC Kab Blitar/Hartono).