Pedoman Umum 2023

Pamsimas adalah kegiatan yang bersifat nasional dan melibatkan berbagai unsur dan pihak dengan para pelaku yang berbeda baik dari kedudukan dan pengetahuan sehingga memerlukan pedoman yang mengatur pelaksanaannya. Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) hal yang diharapkan tercapai dengan adanya pedoman ini, meliputi hal-hal sebagai berikut: Ada kesamaan pandang antara pelaku Pamsimas di berbagai tataran mengenai

Petunjuk Teknis Penetapan dan Persiapan Desa (PT-1/2023)

Buku petunjuk teknis ini menjelaskan prosedur penetapan desa/kelurahan untuk mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas, sebagai program air minum berbasis masyarakat. Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat untuk meningkatkan jumlah warga yang mempunyai akses air minum layak dan aman serta perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta membantu sinkronisasi antar program air minum

Petunjuk Teknis Perencanaan Tingkat Masyarakat (PT-2/2023)

Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat Pamsimas ini dimaksudkan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan tahapan dan proses perencanaan kegiatan pengembangan air minum, perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan kapasitas masyarakat di lokasi sasaran Pamsimas. Pada tahap perencanaan kegiatan di tingkat masyarakat, anggota masyarakat (lakilaki-perempuan-kaya-miskin) adalah pelaku dan penanggungjawab

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat (PT-3/2023)

Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan Pamsimas ditingkat masyarakat disusun untuk menyediakan panduan bagi penyelenggara Pamsimas termasuk konsultan dan fasilitator dalam melakukan proses pendampingan pada tahap pelaksanaan kegiatan kepada seluruh masyarakat di Desa/Kelurahan sasaran kegiatan Pamsimas. Pelaksanan kegiatan Pamsimas ditingkat masyarakat dilakukan secara partisipatif dengan tujuan agar terwujud : Kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat sesuai

Petunjuk Teknis Pengamanan Lingkungan & Sosial (PT-4/2023)

Kerangka pengamanan (safeguard) lingkungan dan sosial merupakan bagian kewajiban dari perencanaan usulan kegiatan masyarakat dalam program PAMSIMAS. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi penerima manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta menghindari dampak negatif pada lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan pada saat pelaksanaan kegiatan. Pembelajaran dari kegiatan di PAMSIMAS I selama ini bahwa

Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat Pamsimas (PT-5/2023)

Pengadaan adalah proses untuk memperoleh barang dan jasa berupa pengalihan dari pihak ketiga atau dari pihak yang mengadakan. Proses pengalihan ini melalui proses yang diatur sedemikian rupa sehingga barang dan jasa tersebut diperoleh dengan kualitas yang tepat dan harga yang termurah. Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Pamsimas dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan; pembangunan

Go to Top