Pedoman Umum Pamsimas (P-1/2021)

Program Pamsimas 11 yang dilaksanakan pada tahun 2016-2020, kelanjutan dari Program Pamsimas I dan 10 (tahun 2008-2015), merupakan instrumen pelaksanaan dua agenda nasional yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu (1) 100%-100% akses air minum dan sanitasi, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Program

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat (PT-3/2021)

(Dokumen revisi April 2021: Revisi halaman 117 pada penjelasan pengisian format BAST) Sebagai program yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat, Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan program ini didukung oleh unit pengelola program di tingkat pusat dan daerah, serta konsultan dan fasilitator. Untuk membantu penyelenggaraan program agar

Panduan Teknis Pendayagunaan ZIS untuk Layanan Air Minum dan Santasi Layak dan Aman

Penerbit: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). ISBN: 978-623-6614-80-8 Halaman: 100 Halaman Berdasarkan studi yang dilakukan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa ada korelasi signifikan antara dinamika (peningkatan) akses air dan sanitasi dengan Index Pembangunan Manusia (IPM). Sehingga tidak ada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya tanpa  pembangunan sarana air dan sanitasi. Bappenas memperkirakan membutuhkan inestasi

Petunjuk Teknis Pengamanan Lingkungan & Sosial (PT-4/2021)

Sebagai program yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat, Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan program ini didukung oleh unit pengelola program di tingkat pusat dan daerah, serta konsultan dan fasilitator. Untuk membantu penyelenggaraan program agar dapat berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman dan petunjuk teknis.

Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat (PT-5/2021)

Sebagai program yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat, Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan program ini didukung oleh unit pengelola program di tingkat pusat dan daerah, serta konsultan dan fasilitator. Untuk membantu penyelenggaraan program agar dapat berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan pedoman dan petunjuk teknis.

Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM (PT-6/2021)

Anggaran bantuan pemerintah untuk program Pamsimas adalah dalam bentuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang Ditetapkan oleh PA. Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 168/PMK.05/2015 dan perubahannya (PMK No. 173/PMK.05/2016) dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda. Pada tahun 2020, alokasi DIPA BLM yang sebelumnya berada pada

Go to Top