Blitar, Jawa Timur – Di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), pengelola program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau Pamsimas Kabupaten Blitar Jawa Timur, berkomitmen untuk terus menjalankan program yang bertujuan untuk menambah akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan.

Demikian juga dengan KKM dan Satlak selaku pelaksana program Pamsimas di tingkat desa tetap berkomitmen melanjutkan program tersebut. Tentunya dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan dengan tetap menegakkan dan menjunjung tinggi protocol kesehatan yang terkait pencegahan dan penaggulangan COVID-19 untuk meminimalisasikan penyebaran virus tersebut.

Pamsimas Kabupaten Blitar memberikan umpan balik terkait Rencana Kerja Masyarakat (RKM) bersama KKM, Satlak, dan Pemdes dengan lancar di tiap desa sasaran dengan tetap mengindahkan protocol kesehatan terkait prosedur penanganan COVID-19. Pemberian umpan balik RKM di tiap desa sasaran Pamsimas dilakukan dengan tetap menjaga social distancing/physical distancing, dengan mengatur tempat duduk rapat dengan jarak tertentu untuk menghindari droplet saat berbicara.

Prosedur kedatangan peserta rapat sangat diperhatikan oleh masyarakat desa. Di balai desa disediakan kran air yang dilengkapi sabun. Setiap peserta yang datang wajib mengenakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ke area balai desa. Ini menjadi langkah utama pencegahan penularan COVID-19 melalui sentuhan tangan. Kegiatan cuci tangan ini selaras dengan salah satu kegiatan yang sudah dirancang dalam RKM, yaitu pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Pemerintah Desa bersama KKM dan Satlak juga memasang spanduk yang berisi himbauan dan tata cara melakukan CTPS dengan baik dan benar. Cuci tangan bukanlah sekedar membasuh tangan dengan air, melainkan cuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir untuk menghilangkan virus dan kuman yang menempel di tangan. Melakukan CTPS dengan baik dan benar diyakini dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Tidak hanya para undangan yang dikenakan prosedur protocol kesehatan, Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) selaku pendamping masyarakat desa diwajibkan mengikuti prosedur. Kendaraan yang digunakan fasilitator dilakukan penyemprotan desinfektan setelah penumpangnya diminta turun lebih dulu. Penyemprotan desinfektan bagi kendaraan ini dilakukan hampir di seluruh desa sasaran lokasi program Pamsimas tahun 2020 di Kabupaten Blitar. Kegiatan Pamsimas dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan prosedur penanganan COVID-19.

Apa yang telah dilakukan pengelola dan pelaksana program Pamsimas tahun anggaran 2020 di Kabupaten Blitar sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 146/SE/CA/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Pelaksanaan Program Pamsimas, yang kemudian ditindaklanjuti surat Satker Direktorat PSPAM No. UM.01.02-Ca/Satker/74 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi Virus Corona (COVID-19) yang ditandatangi PPK Pembinaan Manajemen II Direktorat PSPAM yang membawahi urusan Pamsimas (Arita R Nilasari, SST-FM CD Blitar/Hartono KS).