Dokumen: SK DJCK No. 23/KPTS/DC/2021
Perihal: Penetapan Kabupaten/Kota dan Jumlah Lokasi Kegiatan Padat Karya dan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya Tahap II Tahun Anggaran 2021.
Halaman: 68 Halaman

Bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur permukiman di Direktorat Jenderal Cipta Karya meliputi Pengembangan kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan; Pengembangan penataan bangunan dan lingkungan; Pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum; dan Pengembangan sistem pengelolaan air limbah, pengembangan sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.