Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 04 /SE/M/2020 Tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tanggal 16 Maret 2020 yang menyampaikan bahwa sehubungan dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) perlu meningkatkan upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran serta penanganan dampaknya dalam pelaksanaan program PAMSIMAS yang merupakan salah satu program di lingkungan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Program PAMSIMAS yang dalam penyelenggaraannya melibatkan pelaku di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa, dengan sebagian besar kegiatannya melibatkan banyak orang, maka dapat dipandang berisiko tinggi dalam penyebaran infeksi COVID19. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti oleh pelaku PAMSIMAS terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan program PAMSIMAS.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaku program PAMSIMAS dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.